Saturday, February 7, 2015

Adab-adab dan aturan dalam Bercanda dan Berkelakar

Bercanda dan berkelakar tidaklah dilarang dalam Islam karena Nabi Muhammad SAW. Sendiri pun pernah melakukannya Berkelakar atau bercanda merupakan hal lumrah yang dilakukan manusia. Bahkan, kadang berkelakar sudah menjadi semacam ‘bumbu’ dalam setiap pembicaraan. 

Namun, adakalanya kita menemui seseorang yang berlebihan dalam bercanda dan tertawa, dan di lain pihak ada pula seseorang yang selalu bermuka kelam tanpa dihiasi garis-garis senyum di bibirnya. Islam adalah agama pertengahan (wasath) antara dua kebathilan. Selain itu Islam juga merupakan agama yang komplit, yang mengatur segala sesuatu sampai dengan buang hajat dengan segala adabnya. Lalu,… bagaimana Islam membicarakan fiqh dalam bercanda ?
Dalam beberapa riwayat menyebutkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bercanda ketika memanggil shahabatnya :
يَا ذَا اْلأُذُنَيْن
“Hai yang mempunyai dua telinga “ [1]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah berkata kepada seorang perempuan tua : “Tidak ada perempuan tua yang masuk surga”. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam membaca ayat :
إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً * فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا
“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari itu) dengan langsung. Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan “ [QS. Al-Waaqi’ah : 35-36] [2]
Dari Anas radliyallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, bawalah aku jalan-jalan”. Beliau berkata : “Kami akan membawamu berjalan-jalan menaiki anak unta”. Laki-laki itu pun menukas : “Apa yang bisa kuperbuat dengan anak unta?”. Beliau berkata :
وَهَلْ تَلِدُ الإِبِلَ إِلّا النُّوقُ
“Bukankah setiap unta adalah anak ibunya?” [3]
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia berkata : “Orang-orang bertanya : ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau juga mengajak kami bercanda?’. Beliau menjawab :
إِنِّي لا أَقُولُ إِلّا حَقّاً
”(Ya, tapi) tidaklah aku hanya mengatakan sesuatu kecuali kebenaran (tanpa berdusta)“[4]
Dari beberapa riwayat tentang kelakar/bercandanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam terkumpul padanya 3 (tiga) perkara :
1.
Tidak berdusta / tidak mengada-ada.
2.
Dilakukan terhadap wanita, anak-anak, dan kalangan pria yang lemah yang butuh bimbingan.
3.
Jarang dilakukan (kadang-kadang).
Tiga perkara di atas hendaknya diperhatikan oleh kaum muslimin - baik bagi orang awam, para da’i, dan para pemimpin - dalam bermuamalah terhadap sesama. Tidak halal hukumnya sengaja melucu dengan hal-hal kedustaan agar manusia tertawa karenanya. Merupakan musibah di masyarakat ketika profesi pelawak menjadi sangat laris di masyarakat. Hendaknya mereka bertaubat kepada Allah ta’ala dan meninggalkannya, sebab Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengancam mereka (yang melucu dengan dusta agar orang-orang tertawa) dengan sabdanya :

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ، لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ
“Neraka Wail bagi orang yang berbicara lalu berdusta untuk melucu (membuat orang tertawa); neraka Wail baginya, neraka Wail baginya“ [5]

Dengan demikian, berlebihan dalam kelakar dan terus-terusan dengannya adalah terlarang, karena hal itu akan menjatuhkan kehormatan dan menumbuhkan dendam serta kemarahan. Adapun kalau sedikit, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka hal itu mengandung kebaikan jiwa. Dan terakhir, tersisa nasihat emas dari salaf kita :
ينبڠي لمن كان ضحوكاًَ بسّاماًَ أن يُقصِّر من ذلك، ويلومَ نفسَه حتى لا تمجَّهُ الأَنفس، وينبغي لمن كان عبوساً منقبضاً أن يتبسَّم، ويُحسن خُلقَه، ويمقتَ نفسَه على رداءة خُلُقه، وكلُّ انحراف عن اعتدال فَمَذْموم، ولا بدَّ للنفس من مجاهدة وتأديب

“…Hendaknya mereka senang tertawa untuk membatasi diri dan hendaknya mereka mencela diri sendiri sehingga jiwanya tidak goyah. Sementara bagi mereka yang berwajah kusam masam, hendaknya mereka tersenyum dan memperelokkan akhlaqnya, serta harus marah kepada diri sendiri karena kejelekan akhlaqnya. Setiap penyimpangan yang keluar dari rel penyimpangan adalah tercela. Sehingga jiwa itu perlu dididik dan dibenahi”.[6]

Disadur dari Aina Nahnu min Akhlaaqis-Salaf oleh ’Abdul-’Aziz bin Naashir Al-Jalil hal. 135-137.
Catatan kaki :
[1] HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail no. 235 dan Sunan-nya no. 1992, 3828; Abu Dawud no. 5002; dan Ahmad 3/117, 127. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/228.
[2] HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail no. 240 dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail no. 205 dan Ghayatul-Maram no. 375.
[3] HR. Abu Dawud no. 4998 dan At-Tirmidzi no. 1991. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/228. .
[4] HR. At-Tirmidzi no. 1990; dan beliau berkata : “Hadits ini hasan shahih”. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 2/375.
[5] HR. Abu Dawud dalam no. 4990 dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/226.
[6] Siyaaru A’lamin-Nubalaa’ 10/140, 141.

Thursday, February 5, 2015

Kwajiban menundukkan pandanga dari yang haram

Oleh : Faishal bin ’Abduh Qa’id Al-Hasyidi
Dalil dari Al-Qur’an
Allah berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” [QS. An-Nuur : 30-31].

Ibnu Katsir berkata : «Ini adalah perintah dari Allah ’azza wa jalla kepada hamba-hamba-Nya mukminin untuk menundukkan pandangan-pandangan mereka dari perkara-perkara yang diharamkan bagi mereka. Mereka tidak memandang kecuali pada apa yang diperbolehkan bagi mereka dan untuk menundukkan pandangan dari yang diharamkan, apabila kebetulan memandang kepada yang haram tanpa disengaja maka langsung memalingkan pandangannya secepat mungkin” ». [1]

Al-Hafidh Abu Bakr Al-Amiriy rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat {قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ} ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya” : «Dari yang diharamkan atas mereka [2]. Dan lafadh (مِنْ) maknanya adalah sebagian[3], seolah-olah Allah mengkhususkan bahaya dan keharaman satu jenis dari pandangan, yaitu sebagaimana yang telah aku isyaratkan, dan tidak mengharamkan sebagian pandangan kepada mahram dan kepada siapa saja yang ada kebutuhan yang menuntut untuk memandangnya.

Kemudian setelahnya disebutkan wanita secara khusus, padahal wanita masuk dalam keumuman khithab (pembicaraan) syari’at, karena mengikuti laki-laki. Allah berfirman : {وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ} ”Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” [4] - sebagai penekanan dalam masalah pandangan dan sebagai kehati-hatian dalam menjaga kemaluan dari zina dan bahaya yang lain, dan agar orang tidak salah paham bahwa perintah itu khusus bagi laki-laki saja ».[5]

Al-’Allamah Ibnul-Qayyim berkata : «”Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallaahu ’alaihi wasallam agar memerintahkan kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka, menjaga kemaluan mereka, dan memberitahukan kepada mereka bahwa Allah menyaksikan amal-amal mereka. Allah berfirman :

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
”Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati” [QS. Ghaafir : 19].

Dan karena awal dari itu semua adalah pandangan. Maka Allah menjadikan perintah menundukkan pandangan lebih dahulu daripada menjaga kemaluan”».[6]

Ibnul-Qayyim berkata pula : «”Ketika menundukkan pandangan itu adalah inti untuk menjaga kemaluan, maka Allah memulai penyebutannya dengan menundukkan pandangan, dan karena pengharamannya adalah pengharaman wasilah/perantara (untuk menuju maksiat) sehingga kadang dibolehkan karena adanya maslahat yang lebih besar, dan kadang diharamkan apabila dikhawatirkan adanya kerusakan yang tidak ada padanya maslahat yang lebih besar daripada kerusakan tersebut. Maka Allah tidak memerintahkan untuk menundukkan pandangan secara mutlak, tetapi memerintahkan untuk menundukkan sebagian saja. Adapun menjaga kemaluan, maka tetap wajib dalam setiap keadaan, dan tidak diperbolehkan kecuali dengan haknya. Oleh sebab itu, Allah mengumumkan perintah untuk menjaganya dan Allah telah menjadikan mata sebagai cermin hati. Apabila seorang hamba itu menundukkan pandangannya, maka hatinya akan menundukkan syahwat dan keinginan-keinginannya. Dan apabila ia mengumbar pandangannya, maka hati akan mengumbar syahwatnya”».

Dalil-Dalil dari As-Sunnah An-Nabawiyyah
1. Dari Jarir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu ia berkata :

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
”Aku bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dari pandangan tiba-tiba (tidak sengaja). Maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku”. [7]

Al-Imam An-Nawawi berkata : «”Makna pandangan tiba-tiba adalah pandangan kepada wanita asing/nukan mahram (ajnabiyyah) tanpa sengaja, tidak ada dosa baginya pada awal pandangan, dan wajib untuk memalingkannya pada saat itu juga. Apabila dipalingkan saat itu juga maka tidak berdosa, akan tetapi apabila terus-menerus memandang, maka berdosa berdasarkan hadits ini, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memalingkan pandangannya. Padahal Allah ‘azza wa jalla berfirman : {قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ} ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya”».[8]

2. Dari Buraidah radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
يَا عِلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ
“Wahai ‘Ali, janganlah kamu mengikutkan pandangan dengan pandangan. Sesungguhnya bagimu hanyalah pandangan yang pertama, dan bukan yang setelahnya”.[9]
Al-Haafidh Abu Bakr Al-‘Amiriy berkata : «”Yaitu pandangan yang pertama adalah pandangan tiba-tiba tanpa kesengajaan, maka bagimu maaf, tanpa dosa. Dan tidak boleh bagimu pandangan yang kedua apabila kamu mengikutkannya dengan pandangan untuk menikmati. Ini adalah pembicaraan yang ditujukan kepada ‘Ali radliyallaahu ‘anhu bersamaan dengan pengetahuan beliau terhadap kezuhudan dan kehati-hatian ‘Ali. Penjagaan ‘Ali terhadap batinnya, juga pada lahirnya. Akan tetapi beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam tetap memperingatkan ‘Ali dari pandangan dan memberikan keamanan kepadanya dari bahaya, agar orang-orang rendahan tidak mengaku-ngaku aman, tertipu dengan kemaksuman dan keamanan dari fitnah/godaan. Dan tidak ada yang merasa aman dari makar Allah kecuali kaum yang merugi”».[10]

3. Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasannya beliau bersabda :
كُتِبَ عَلَى ابْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌُ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Telah dituliskan atas Bani Adam bagian dari zina yang pasti ia melakukannya, tidak bisa tidak. Maka, zina kedua mata adalah melihat (yang diharamkan), zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan), zina lisan adalah berkata-kata (yang diharamkan), zina tangan adalah memegang (yang diharamkan), zina kaki adalah melangkah (ke tempat yang diharamkan), hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkan itu semua atau mendustakannya”.[11]

Ibnu Baththal rahimahullah berkata : «”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menamakan pandangan dan pembicaraan sebagai zina, karena keduanya menyeret kepada zina yang sesungguhnya. Oleh sebab itu beliau bersabda : ”....dan kemaluan yang membenarkan itu semua dan yang mendustakannya”».[12]

Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata : «”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memulai dengan zina mata karena itu adalah awal dari zina tangan, zina kaki, zina hati, dan zina kemaluan. Dan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menegaskan bahwa ucapan adalah zina lisan karena zinanya bibir adalah mencium, dan kemaluan lah yang membenarkan itu semua apabila benar-benar melakukan perbuatan (zina); atau mendustakan apabila tidak melaksanakannya”».[13]

Al-Imam Asy-Syinqithiy rahimahullah berkata : «”Yang menjadikan dalil adalah sabda beliau shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Maka zina kedua mata adalah melihat”; memutlakkan penyebutan zina pada mata adalah ketika dalil yang jelas tidak memastikan keharamannya serta memperingatkan darinya. Dan hadits-hadits yang semacam ini adalah sangat banyak lagi diketahui.

Dan telah diketahui bahwasannya pandangan adalah sebab terjadinya zina, karena seseorang yang banyak memandang kecantikan wanita misalnya, maka kadang-kadang hal itu dapat menyebabkan kecintaan dalam hatinya yang kemudian dapat menyebabkan kebinasaannya. Wal-’iyaadzubillah».[14]
4. Dari ’Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ’anhu ia berkata : ”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam membonceng Al-Fadhl bin ’Abbas di belakang beliau ketika haji, kemudian datang seorang wanita dari Khats’am yang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam memalingkan kepala Al-Fadhl agar tidak melihat kepada wanita tersebut. Maka paman beliau – Al-’Abbas – berkata kepada beliau : ”Engkau memalingkan kepala anak paman engkau, wahai Rasululah ?”. Maka beliau menjawab :

رَأَيْتُ شَابًّا وَشَابَّةً فَلَمْ آمَنِ الشَّيْطَانَ عَلَيْهِمَا
”Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku tidak merasa aman dari syaithan terhadap mereka berdua”[15].
Al-Haafidh Abu Bakr Al-’Amiriy rahimahullah berkata : «”Yaitu (beliau khawatir) hati mereka sibuk saling memikirkan yang lain apabila memandang. Maka lihatlah bagaimana beliau melakukannya pada anak paman beliau sendiri di hadapan ayahnya saat dia sibuk dengan perkara haji dan beliau tidak merasa aman terhadap tabiat dari fitnah, sedangkan syaithan terus menggoda dan menguji”».[16]

Saya (Faishal bin ’Abduh Qa’id Al-Hasyidi – yaitu penulis risalah ini) katakan : Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan lafadh yang berbeda sebagaimana terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim [17], dari ’Abdullah bin ’Abbas radliyallaahu ’anhuma ia berkata : ”Al-Fadhl pernah membonceng Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam, kemudian datang seorang wanita dari Khats’am, maka Al-Fadhl melihat kepada wanita tersebut dan wanita tersebut dan wanita tersebut pun melihat kepadanya. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam memalingkan wajah Al-Fadhl ke arah yang lain”. Ini adalah dalil yang paling jelas sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul-Qayyim rahimahullah : «”Penghalangan dan pengingkaran dengan perbuatan, kalau seandainya memandang itu diperbolehkan, tentu Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam akan membiarkan Al-Fadhl”».[18]

Ibnu Baththal berkata : «”Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menundukkan pandangan karena takut fitnah/godaan”. Ia juga berkata : ”Menegaskan hal itu bahwa beliau shallallaahu ’alaihi wasallam tidak memalingkan wajah Al-Fadhl sehingga Al-Fadhl merasa tertarik dan kagum atas wanita tersebut, sehingga beliau takut fitnah atas diri Al-Fadhl”. Ia juga berkata : ”Dalam hadits ini menunjukkan menangnya tabiat kemanusiaan dalam diri anak Adam dan lemahnya tabiat tersebut dari perkara-perkara yang menguasainya seperti condong kepada wanita dan kagum terhadap mereka”».[19]
Ijma’ Ulama’ atas Keharaman Memandang Wanita yang Bukan Mahram
Itulah sebagian dalil yang menunjukkan haramnya memandang kepada yang tidak dihalalkan untuk memandangnya. Dan ulama telah ber-ijma’ atas haramnya memandang orang asing (bukan mahram) baik laki-laki ataupun perempuan yang sebagiannya memandang kepada yang lain jenis.

Al-Haafidh Abu Bakr Al-’Amiriy rahimahullah berkata : «”Sesungguhnya yang di-ijma’-kan oleh umat dan disepakati oleh ulama salaf serta khalaf dari kalangan fuqahaa’ dan para imam atas keharamannya adalah memandang orang asing baik laki-laki atau perempuan, sebagiannya kepada yang lainnya. Yaitu mereka yang tidak ada hubungan rahim dan nasab, dan bukan pula mahram karena suatu sebab seperti susuan yang lain – maka mereka itu haram, sebagian memandang yang lain... maka memandang dan berduaan haram atas mereka menurut kaum muslimin secara keseluruhan”».[20]
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata : «”Ulama sepakat atas wajibnya menundukkan pandangan dari selain harimah, istri, dan budak kecuali bagi orang yang ingin menikahi wanita, maka halal baginya untuk memandang kepada wanita tersebut”».[21]
Al-Qurthubi berkata : «”Sungguh Asy-Sya’biy membenci seseorang yang terus-menerus memandang kepada anak, ibu, dan saudarinya. Dan jaman Asy-Sya’biy lebih baik daripada jaman kita ini, dan diharamkan atas laki-laki untuk memandang kepada yang haram, pandangan bersyahwat dan berulang-ulang”».[22]
Saya (Faishal bin ’Abduh Qa’id Al-Hasyidi – yaitu penulis risalah ini) katakan : Semoga Allah merahmati Al-Qurthubi. Maka bagaimana sikap beliau seandainya menyaksikan jaman kita yang merupakan jaman dengan model pakaian transparan dan membentuk tubuh ? Dan Islam benar-benar menjadi asing di kalangan pemeluknya, dan senantiasa terus-menerus ada pengaduan dari para pemuda tentang apa yang mereka dapatkan dalam keluarga mereka dari pakaian-pekaian yang menjerumuskan mereka – atau hampir-hampir menjerumuskan mereka – ke dalam jerat-jerat fitnah (godaan/cobaan). Maka, apakah orang-orang yang berakal memperhatikan hal ini ?
Selesai diketik oleh Abul-Jauzaa’ tanggal 26 Agustus 2008 pukul 00.14.
[1] Dengan sedikit perubahan dari Tafsir Ibnu Katsir (3/282).
[2] Allah ‘azza wa jalla tidak menyebutkan apa-apa yang harus ditundukkan pandangan darinya, karena hal itu telah diketahui dengan kebiasaan bahwasannya yang dimaksud adalah yang haram.
[3] Ini adalah pendapat yang benar. Ada yang berpendapat bahwa lafadh ini tambahan saja. Ada pula yang mengatakan bahwa lafadh ini sebagai penghubung dengan lafadh sebelumnya.
[4] Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Muslim (3/694) : “Pendapat yang benar adalah sebagaimana madzhabnya kebanyakan ulama dan para shahabat bahwasannya diharamkan bagi wanita untuk memandang laki-laki asing sebagaimana diharamkan bagi laki-laki tersebut memandang kepadanya”.
[5] Ahkaamun-Nadhar karya Al-Haafidh Abu Bakr bin Habib Al-‘Amiriy, hal. 35.
[6] Al-Jawaabul-Kaafiy oleh Al-‘Allamah Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, hal. 226.
[7] HR. Muslim no. 2159.
[8] Syarhun-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim(14/139).
[9] HR. At-Tirmidzi no. 2777, Abu Dawud no. 2149, dan Al-Albani berkata dalam Shahih Sunan Abi Dawud : hasan.
[10] Ahkaamun-Nadhar ilal-Muharramat oleh Al-Haafidh Abu Bakr Al-‘Amiriy, hal. 45.
[11] HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657, dan ini adalah lafadh Muslim.
[12] Fathul-Bari (11/28).
[13] Raudlatul-Muhibbin hal. 93.
[14] Adlwaaul-Bayaan oleh Asy-Syinqithi (6/191).
[15] Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no. 562 dan At-Tirmidzi no. 885 dan ia berkata : hasan shahih. Al-Albani berkata : hasan.
[16] Ahkaamun-Nadhar ilal-Muharramat oleh Al-‘Amiriy, hal. 42.
[17] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1513 dan Muslim no. 1334.
[18] Raudlatul-Muhibbin hal. 93.
[19] Fathul-Bari (11/10).
[20] Ahkaamun-Nadhar ilal-Muharramat hal. 32.
[21] Maraatibul-Ijma’ oleh Abu Muhammad bin Hazm, hal. 182.
[22] Tafsir Al-Qurthubi (12/223).

Tuesday, February 3, 2015

Adab-adab bertamu

Memperbaiki Niat
Tidak bisa dipungkiri bahwa niat merupakan landasan dasar dalam setiap amalan. Hendaklah setiap muslim yang akan bertamu, selain untuk menunaikan hajatnya, juga ia niatkan untuk menyambung silaturahim dan mempererat ukhuwah. Sehingga,… tidak ada satu amalan pun yang ia perbuat melainkan berguna bagi agama dan dunianya. Tentang niat ini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امريء ما نوى
“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu dengan niat dan setiap orang tergantung pada apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari, Muslim dan selain keduanya).
Ibnul-Mubarak berkata :
رب عمل صغير تعظمه النية ورب عمل كبير تصغره النية
“Betapa amal kecil diperbesar oleh niatnya dan betapa amal besar diperkecil oleh niatnya” [Jaami’ul-Ulum wal-Hikam halaman 17 – Daarul-Hadits].
Memberitahukan Perihal Kedatangannya (untuk Minta Ijin) Sebelum Bertamu
Adab ini sangat penting untuk diperhatikan. Mengapa ? Karena tidak setiap waktu setiap muslim itu siap menerima tamu. Barangkali ia punya keperluan/hajat yang harus ditunaikan sehingga ia tidak bisa ditemui. Atau barangkali ia dalam keadaan sempit sehingga ia tidak bisa menjamu tamu sebagaimana dianjurkan oleh syari’at. Betapa banyak manusia yang tidak bisa menolak seorang tamu apabila si tamu telah mengetuk pintu dan mengucapkan salam padahal ia punya hajat yang hendak ia tunaikan.Allah telah memberikan kemudahan kepada kita berupa sarana-sarana komunikasi (surat, telepon, sms, dan yang lainnya) yang bisa kita gunakan untuk melaksanakan adab ini.
Menentukan Awal dan Akhir Waktu Bertamu
Adab ini sebagai alat kendali dalam mengefisienkan waktu bertamu. Tidak mungkin seluruh waktu hanya habis untuk bertamu dan melayani tamu. Setiap aktifitas selalu dibatasi oleh aktifitas lainnya, baik bagi yang bertamu maupun yang ditamui (tuan rumah). Apabila memang keperluannya telah usai, maka hendaknya ia segera berpamitan pulang sehingga waktu tidak terbuang sia-sia dan tidak memberatkan tuan rumah dalam pelayanan.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
فإذا قضى أحدكم نهمته من وجهه فليعجل إلى أهله
“Apabila salah seorang diantara kamu telah selesai dari maksud bepergiannya, maka hendaklah ia segera kembali menuju keluarganya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berwajah Ceria dan Bertutur Kata Lembut dan Baik Ketika Bertemu
Wajah muram dan tutur kata kasar adalah perangai yang tidak disenangi oleh setiap jiwa yang menemuinya. Allah telah memerintahkan untuk bersikap lemah lembut, baik dalam hiasan rona wajah maupun tutur kata kepada setiap bani Adam, dan lebih khusus lagi terhadap orang-orang yang beriman. Dia telah berfirman :
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ
“Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman” [QS. Al-Hijr : 88].
Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata :

ألن لهم جانبك, كقوله : لقد جاءكم رسول من أنفسكم عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رءوف رحيم
“Maksudnya bersikap lemah lembutlah kepada mereka sebagaimana firman Allah ta’ala : “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang kepada orang-orang beriman” (QS. At-Taubah : 128) [selesai perkataan Ibnu Katsir].

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لا تحقرن من المعروف شيئا ولو أن تلقى أخاك بوجه طلق

“Janganlah sekali-kali kamu meremehkan sedikitpun dari kebaikan-kebaikan, meskipun hanya kamu menjumpai saudaramu dengan muka manis/ceria” [HR. Muslim].

Selain berwajah ceria dan bertutur kata lembut, yang lebih penting untuk diperhatikan adalah hendaklah ia berkata baik dan benar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan tegas telah memberi peringatan :

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam” [HR. Bukhari, Muslim, dan selain keduanya. Hadits ini terdapat dalam Arba’in Nawawi nomor 15].
Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menggandengkan kata iman dengan pilihan antara berbicara baik atau diam. Mafhumnya, jika seseorang tidak mengambil dua pilihan ini, maka ia dikatakan tidak beriman (dalam arti : tidak sempurna imannya). Hukum asal dari perbuatan adalah diam. Kalaupun ia ingin berkata, maka ia harus berkata dengan kata-kata yang baik. Sungguh rugi jika seseorang bertamu dan bermajelis dengan mengambil perkataan sia-sia lagi dosa seperti ghibah, namimah (adu domba), dan lainnya yang tidak menambah apapun dalam timbangan akhirat kelak kecuali dosa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إن الرجل ليتكلم بالكلمة ما يتبين ما فيها يزل بها في النار أبعد ما بين المشرق والمغرب
‘Sesungguhnya seseorang mengucapkan kata-kata, ia tidak menyangka bahwa ucapannya menyebabkan ia tergelincir di neraka yang jaraknya lebih jauh antara timur dan barat” [HR. Bukhari dan Muslim].

Tidak Sering Bertamu
Mengatur frekwensi bertamu sesuai dengan kebutuhan dapat menimbulkan kerinduan dan kasih-sayang. Hal itu merupakan sikap pertengahan antara terlalu sering dan terlalu jarang. Terlalu sering menyebabkan kebosanan. Sebaliknya, terlalu jarang mengakibatkan putusnya hubungan silaturahim dan kekeluargaan.
Dianjurkan Membawa Sesuatu Sebagai Hadiah
Memberi hadiah termasuk amal kebaikan yang dianjurkan. Sikap saling memberi hadiah dapat menimbulkan perasaan cinta dan kasih saying, karena pada dasarnya jiwa senang pada pemberian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

تهادوا تحابوا
“Berilah hadiah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai” [HR. Bukhari dalam Al-Adabul-Mufrad no. 594; dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwaa’ no. 1601].
Tidak Boleh Seorang Laki-Laki Bertamu kepada Seorang Wanita yang Suaminya atau Mahramnya Tidak Ada di Rumah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sangat keras menekankan pelarangan ini sebagaimana sabda beliau :
إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار يا رسول الله أفرأيت الحمو قال الحمو الموت
“Janganlah sekali-kali menjumpai wanita”. Maka seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Al-Hamwu?”. Beliau menjawab : “Al-Hamwu adalah maut” [HR. Bukhari dan Muslim].
Imam Al-Baghawi dalam menerangkan hadits ini mengatakan : Al-Hamwu jamaknya Ahma’ yaitu keluarga laki-laki dari pihak suami dan keluarga perempuan dari pihak istri. Dan yang dimaksudkan di sini adalah saudara laki-laki suami (ipar) sebab dia bukan mahram bagi istri. Dan bila yang dimaukan adalah ayah suami sedang ayah suami adalah mahram, maka bagaimana lagi dengan yang bukan mahram ? [selesai].
Tentang kalimat “Al-Hamwu adalah maut”; Ibnul-‘Arabi berkata : “Ini adalah kalimat yang diucapkan oleh orang Arab, sama dengan ungkapan : Serigala adalah maut. Artinya, bertemu serigala sama dengan bertemu maut”.
Dan Lain-Lain
Masih banyak adab-adab bertamu jika diuraikan secara lebih luas lagi seperti memilih waktu untuk bertamu, mengucapkan salam, menjaga pandangan, dan yang lainnya dimana sebagiannya telah dituliskan di "Adab-Adab Minta Ijin" (http://manrapishop.blogspot.com/2015/02/kewajiban-meminta-ijin-sebelum-memasuki.html). Sedikit yang bisa dituliskan di atas semoga bermanfaat bagi kita semua. Allaahu a’lam.
Ditulis kira-kira 2 tahun yang lalu di Bogor, Dzulhijjah 1427 H.
Abul-Jauzaa'