Thursday, February 5, 2015

Kwajiban menundukkan pandanga dari yang haram

Oleh : Faishal bin ’Abduh Qa’id Al-Hasyidi
Dalil dari Al-Qur’an
Allah berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” [QS. An-Nuur : 30-31].

Ibnu Katsir berkata : «Ini adalah perintah dari Allah ’azza wa jalla kepada hamba-hamba-Nya mukminin untuk menundukkan pandangan-pandangan mereka dari perkara-perkara yang diharamkan bagi mereka. Mereka tidak memandang kecuali pada apa yang diperbolehkan bagi mereka dan untuk menundukkan pandangan dari yang diharamkan, apabila kebetulan memandang kepada yang haram tanpa disengaja maka langsung memalingkan pandangannya secepat mungkin” ». [1]

Al-Hafidh Abu Bakr Al-Amiriy rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat {قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ} ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya” : «Dari yang diharamkan atas mereka [2]. Dan lafadh (مِنْ) maknanya adalah sebagian[3], seolah-olah Allah mengkhususkan bahaya dan keharaman satu jenis dari pandangan, yaitu sebagaimana yang telah aku isyaratkan, dan tidak mengharamkan sebagian pandangan kepada mahram dan kepada siapa saja yang ada kebutuhan yang menuntut untuk memandangnya.

Kemudian setelahnya disebutkan wanita secara khusus, padahal wanita masuk dalam keumuman khithab (pembicaraan) syari’at, karena mengikuti laki-laki. Allah berfirman : {وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ} ”Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” [4] - sebagai penekanan dalam masalah pandangan dan sebagai kehati-hatian dalam menjaga kemaluan dari zina dan bahaya yang lain, dan agar orang tidak salah paham bahwa perintah itu khusus bagi laki-laki saja ».[5]

Al-’Allamah Ibnul-Qayyim berkata : «”Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallaahu ’alaihi wasallam agar memerintahkan kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka, menjaga kemaluan mereka, dan memberitahukan kepada mereka bahwa Allah menyaksikan amal-amal mereka. Allah berfirman :

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
”Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati” [QS. Ghaafir : 19].

Dan karena awal dari itu semua adalah pandangan. Maka Allah menjadikan perintah menundukkan pandangan lebih dahulu daripada menjaga kemaluan”».[6]

Ibnul-Qayyim berkata pula : «”Ketika menundukkan pandangan itu adalah inti untuk menjaga kemaluan, maka Allah memulai penyebutannya dengan menundukkan pandangan, dan karena pengharamannya adalah pengharaman wasilah/perantara (untuk menuju maksiat) sehingga kadang dibolehkan karena adanya maslahat yang lebih besar, dan kadang diharamkan apabila dikhawatirkan adanya kerusakan yang tidak ada padanya maslahat yang lebih besar daripada kerusakan tersebut. Maka Allah tidak memerintahkan untuk menundukkan pandangan secara mutlak, tetapi memerintahkan untuk menundukkan sebagian saja. Adapun menjaga kemaluan, maka tetap wajib dalam setiap keadaan, dan tidak diperbolehkan kecuali dengan haknya. Oleh sebab itu, Allah mengumumkan perintah untuk menjaganya dan Allah telah menjadikan mata sebagai cermin hati. Apabila seorang hamba itu menundukkan pandangannya, maka hatinya akan menundukkan syahwat dan keinginan-keinginannya. Dan apabila ia mengumbar pandangannya, maka hati akan mengumbar syahwatnya”».

Dalil-Dalil dari As-Sunnah An-Nabawiyyah
1. Dari Jarir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu ia berkata :

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
”Aku bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dari pandangan tiba-tiba (tidak sengaja). Maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku”. [7]

Al-Imam An-Nawawi berkata : «”Makna pandangan tiba-tiba adalah pandangan kepada wanita asing/nukan mahram (ajnabiyyah) tanpa sengaja, tidak ada dosa baginya pada awal pandangan, dan wajib untuk memalingkannya pada saat itu juga. Apabila dipalingkan saat itu juga maka tidak berdosa, akan tetapi apabila terus-menerus memandang, maka berdosa berdasarkan hadits ini, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memalingkan pandangannya. Padahal Allah ‘azza wa jalla berfirman : {قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ} ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya”».[8]

2. Dari Buraidah radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
يَا عِلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ
“Wahai ‘Ali, janganlah kamu mengikutkan pandangan dengan pandangan. Sesungguhnya bagimu hanyalah pandangan yang pertama, dan bukan yang setelahnya”.[9]
Al-Haafidh Abu Bakr Al-‘Amiriy berkata : «”Yaitu pandangan yang pertama adalah pandangan tiba-tiba tanpa kesengajaan, maka bagimu maaf, tanpa dosa. Dan tidak boleh bagimu pandangan yang kedua apabila kamu mengikutkannya dengan pandangan untuk menikmati. Ini adalah pembicaraan yang ditujukan kepada ‘Ali radliyallaahu ‘anhu bersamaan dengan pengetahuan beliau terhadap kezuhudan dan kehati-hatian ‘Ali. Penjagaan ‘Ali terhadap batinnya, juga pada lahirnya. Akan tetapi beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam tetap memperingatkan ‘Ali dari pandangan dan memberikan keamanan kepadanya dari bahaya, agar orang-orang rendahan tidak mengaku-ngaku aman, tertipu dengan kemaksuman dan keamanan dari fitnah/godaan. Dan tidak ada yang merasa aman dari makar Allah kecuali kaum yang merugi”».[10]

3. Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasannya beliau bersabda :
كُتِبَ عَلَى ابْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌُ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Telah dituliskan atas Bani Adam bagian dari zina yang pasti ia melakukannya, tidak bisa tidak. Maka, zina kedua mata adalah melihat (yang diharamkan), zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan), zina lisan adalah berkata-kata (yang diharamkan), zina tangan adalah memegang (yang diharamkan), zina kaki adalah melangkah (ke tempat yang diharamkan), hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkan itu semua atau mendustakannya”.[11]

Ibnu Baththal rahimahullah berkata : «”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menamakan pandangan dan pembicaraan sebagai zina, karena keduanya menyeret kepada zina yang sesungguhnya. Oleh sebab itu beliau bersabda : ”....dan kemaluan yang membenarkan itu semua dan yang mendustakannya”».[12]

Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata : «”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memulai dengan zina mata karena itu adalah awal dari zina tangan, zina kaki, zina hati, dan zina kemaluan. Dan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menegaskan bahwa ucapan adalah zina lisan karena zinanya bibir adalah mencium, dan kemaluan lah yang membenarkan itu semua apabila benar-benar melakukan perbuatan (zina); atau mendustakan apabila tidak melaksanakannya”».[13]

Al-Imam Asy-Syinqithiy rahimahullah berkata : «”Yang menjadikan dalil adalah sabda beliau shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Maka zina kedua mata adalah melihat”; memutlakkan penyebutan zina pada mata adalah ketika dalil yang jelas tidak memastikan keharamannya serta memperingatkan darinya. Dan hadits-hadits yang semacam ini adalah sangat banyak lagi diketahui.

Dan telah diketahui bahwasannya pandangan adalah sebab terjadinya zina, karena seseorang yang banyak memandang kecantikan wanita misalnya, maka kadang-kadang hal itu dapat menyebabkan kecintaan dalam hatinya yang kemudian dapat menyebabkan kebinasaannya. Wal-’iyaadzubillah».[14]
4. Dari ’Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ’anhu ia berkata : ”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam membonceng Al-Fadhl bin ’Abbas di belakang beliau ketika haji, kemudian datang seorang wanita dari Khats’am yang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam memalingkan kepala Al-Fadhl agar tidak melihat kepada wanita tersebut. Maka paman beliau – Al-’Abbas – berkata kepada beliau : ”Engkau memalingkan kepala anak paman engkau, wahai Rasululah ?”. Maka beliau menjawab :

رَأَيْتُ شَابًّا وَشَابَّةً فَلَمْ آمَنِ الشَّيْطَانَ عَلَيْهِمَا
”Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku tidak merasa aman dari syaithan terhadap mereka berdua”[15].
Al-Haafidh Abu Bakr Al-’Amiriy rahimahullah berkata : «”Yaitu (beliau khawatir) hati mereka sibuk saling memikirkan yang lain apabila memandang. Maka lihatlah bagaimana beliau melakukannya pada anak paman beliau sendiri di hadapan ayahnya saat dia sibuk dengan perkara haji dan beliau tidak merasa aman terhadap tabiat dari fitnah, sedangkan syaithan terus menggoda dan menguji”».[16]

Saya (Faishal bin ’Abduh Qa’id Al-Hasyidi – yaitu penulis risalah ini) katakan : Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan lafadh yang berbeda sebagaimana terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim [17], dari ’Abdullah bin ’Abbas radliyallaahu ’anhuma ia berkata : ”Al-Fadhl pernah membonceng Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam, kemudian datang seorang wanita dari Khats’am, maka Al-Fadhl melihat kepada wanita tersebut dan wanita tersebut dan wanita tersebut pun melihat kepadanya. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam memalingkan wajah Al-Fadhl ke arah yang lain”. Ini adalah dalil yang paling jelas sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul-Qayyim rahimahullah : «”Penghalangan dan pengingkaran dengan perbuatan, kalau seandainya memandang itu diperbolehkan, tentu Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam akan membiarkan Al-Fadhl”».[18]

Ibnu Baththal berkata : «”Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menundukkan pandangan karena takut fitnah/godaan”. Ia juga berkata : ”Menegaskan hal itu bahwa beliau shallallaahu ’alaihi wasallam tidak memalingkan wajah Al-Fadhl sehingga Al-Fadhl merasa tertarik dan kagum atas wanita tersebut, sehingga beliau takut fitnah atas diri Al-Fadhl”. Ia juga berkata : ”Dalam hadits ini menunjukkan menangnya tabiat kemanusiaan dalam diri anak Adam dan lemahnya tabiat tersebut dari perkara-perkara yang menguasainya seperti condong kepada wanita dan kagum terhadap mereka”».[19]
Ijma’ Ulama’ atas Keharaman Memandang Wanita yang Bukan Mahram
Itulah sebagian dalil yang menunjukkan haramnya memandang kepada yang tidak dihalalkan untuk memandangnya. Dan ulama telah ber-ijma’ atas haramnya memandang orang asing (bukan mahram) baik laki-laki ataupun perempuan yang sebagiannya memandang kepada yang lain jenis.

Al-Haafidh Abu Bakr Al-’Amiriy rahimahullah berkata : «”Sesungguhnya yang di-ijma’-kan oleh umat dan disepakati oleh ulama salaf serta khalaf dari kalangan fuqahaa’ dan para imam atas keharamannya adalah memandang orang asing baik laki-laki atau perempuan, sebagiannya kepada yang lainnya. Yaitu mereka yang tidak ada hubungan rahim dan nasab, dan bukan pula mahram karena suatu sebab seperti susuan yang lain – maka mereka itu haram, sebagian memandang yang lain... maka memandang dan berduaan haram atas mereka menurut kaum muslimin secara keseluruhan”».[20]
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata : «”Ulama sepakat atas wajibnya menundukkan pandangan dari selain harimah, istri, dan budak kecuali bagi orang yang ingin menikahi wanita, maka halal baginya untuk memandang kepada wanita tersebut”».[21]
Al-Qurthubi berkata : «”Sungguh Asy-Sya’biy membenci seseorang yang terus-menerus memandang kepada anak, ibu, dan saudarinya. Dan jaman Asy-Sya’biy lebih baik daripada jaman kita ini, dan diharamkan atas laki-laki untuk memandang kepada yang haram, pandangan bersyahwat dan berulang-ulang”».[22]
Saya (Faishal bin ’Abduh Qa’id Al-Hasyidi – yaitu penulis risalah ini) katakan : Semoga Allah merahmati Al-Qurthubi. Maka bagaimana sikap beliau seandainya menyaksikan jaman kita yang merupakan jaman dengan model pakaian transparan dan membentuk tubuh ? Dan Islam benar-benar menjadi asing di kalangan pemeluknya, dan senantiasa terus-menerus ada pengaduan dari para pemuda tentang apa yang mereka dapatkan dalam keluarga mereka dari pakaian-pekaian yang menjerumuskan mereka – atau hampir-hampir menjerumuskan mereka – ke dalam jerat-jerat fitnah (godaan/cobaan). Maka, apakah orang-orang yang berakal memperhatikan hal ini ?
Selesai diketik oleh Abul-Jauzaa’ tanggal 26 Agustus 2008 pukul 00.14.
[1] Dengan sedikit perubahan dari Tafsir Ibnu Katsir (3/282).
[2] Allah ‘azza wa jalla tidak menyebutkan apa-apa yang harus ditundukkan pandangan darinya, karena hal itu telah diketahui dengan kebiasaan bahwasannya yang dimaksud adalah yang haram.
[3] Ini adalah pendapat yang benar. Ada yang berpendapat bahwa lafadh ini tambahan saja. Ada pula yang mengatakan bahwa lafadh ini sebagai penghubung dengan lafadh sebelumnya.
[4] Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Muslim (3/694) : “Pendapat yang benar adalah sebagaimana madzhabnya kebanyakan ulama dan para shahabat bahwasannya diharamkan bagi wanita untuk memandang laki-laki asing sebagaimana diharamkan bagi laki-laki tersebut memandang kepadanya”.
[5] Ahkaamun-Nadhar karya Al-Haafidh Abu Bakr bin Habib Al-‘Amiriy, hal. 35.
[6] Al-Jawaabul-Kaafiy oleh Al-‘Allamah Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, hal. 226.
[7] HR. Muslim no. 2159.
[8] Syarhun-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim(14/139).
[9] HR. At-Tirmidzi no. 2777, Abu Dawud no. 2149, dan Al-Albani berkata dalam Shahih Sunan Abi Dawud : hasan.
[10] Ahkaamun-Nadhar ilal-Muharramat oleh Al-Haafidh Abu Bakr Al-‘Amiriy, hal. 45.
[11] HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657, dan ini adalah lafadh Muslim.
[12] Fathul-Bari (11/28).
[13] Raudlatul-Muhibbin hal. 93.
[14] Adlwaaul-Bayaan oleh Asy-Syinqithi (6/191).
[15] Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad no. 562 dan At-Tirmidzi no. 885 dan ia berkata : hasan shahih. Al-Albani berkata : hasan.
[16] Ahkaamun-Nadhar ilal-Muharramat oleh Al-‘Amiriy, hal. 42.
[17] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1513 dan Muslim no. 1334.
[18] Raudlatul-Muhibbin hal. 93.
[19] Fathul-Bari (11/10).
[20] Ahkaamun-Nadhar ilal-Muharramat hal. 32.
[21] Maraatibul-Ijma’ oleh Abu Muhammad bin Hazm, hal. 182.
[22] Tafsir Al-Qurthubi (12/223).

Tuesday, February 3, 2015

Adab-adab bertamu

Memperbaiki Niat
Tidak bisa dipungkiri bahwa niat merupakan landasan dasar dalam setiap amalan. Hendaklah setiap muslim yang akan bertamu, selain untuk menunaikan hajatnya, juga ia niatkan untuk menyambung silaturahim dan mempererat ukhuwah. Sehingga,… tidak ada satu amalan pun yang ia perbuat melainkan berguna bagi agama dan dunianya. Tentang niat ini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امريء ما نوى
“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu dengan niat dan setiap orang tergantung pada apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari, Muslim dan selain keduanya).
Ibnul-Mubarak berkata :
رب عمل صغير تعظمه النية ورب عمل كبير تصغره النية
“Betapa amal kecil diperbesar oleh niatnya dan betapa amal besar diperkecil oleh niatnya” [Jaami’ul-Ulum wal-Hikam halaman 17 – Daarul-Hadits].
Memberitahukan Perihal Kedatangannya (untuk Minta Ijin) Sebelum Bertamu
Adab ini sangat penting untuk diperhatikan. Mengapa ? Karena tidak setiap waktu setiap muslim itu siap menerima tamu. Barangkali ia punya keperluan/hajat yang harus ditunaikan sehingga ia tidak bisa ditemui. Atau barangkali ia dalam keadaan sempit sehingga ia tidak bisa menjamu tamu sebagaimana dianjurkan oleh syari’at. Betapa banyak manusia yang tidak bisa menolak seorang tamu apabila si tamu telah mengetuk pintu dan mengucapkan salam padahal ia punya hajat yang hendak ia tunaikan.Allah telah memberikan kemudahan kepada kita berupa sarana-sarana komunikasi (surat, telepon, sms, dan yang lainnya) yang bisa kita gunakan untuk melaksanakan adab ini.
Menentukan Awal dan Akhir Waktu Bertamu
Adab ini sebagai alat kendali dalam mengefisienkan waktu bertamu. Tidak mungkin seluruh waktu hanya habis untuk bertamu dan melayani tamu. Setiap aktifitas selalu dibatasi oleh aktifitas lainnya, baik bagi yang bertamu maupun yang ditamui (tuan rumah). Apabila memang keperluannya telah usai, maka hendaknya ia segera berpamitan pulang sehingga waktu tidak terbuang sia-sia dan tidak memberatkan tuan rumah dalam pelayanan.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
فإذا قضى أحدكم نهمته من وجهه فليعجل إلى أهله
“Apabila salah seorang diantara kamu telah selesai dari maksud bepergiannya, maka hendaklah ia segera kembali menuju keluarganya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berwajah Ceria dan Bertutur Kata Lembut dan Baik Ketika Bertemu
Wajah muram dan tutur kata kasar adalah perangai yang tidak disenangi oleh setiap jiwa yang menemuinya. Allah telah memerintahkan untuk bersikap lemah lembut, baik dalam hiasan rona wajah maupun tutur kata kepada setiap bani Adam, dan lebih khusus lagi terhadap orang-orang yang beriman. Dia telah berfirman :
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ
“Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman” [QS. Al-Hijr : 88].
Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata :

ألن لهم جانبك, كقوله : لقد جاءكم رسول من أنفسكم عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رءوف رحيم
“Maksudnya bersikap lemah lembutlah kepada mereka sebagaimana firman Allah ta’ala : “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang kepada orang-orang beriman” (QS. At-Taubah : 128) [selesai perkataan Ibnu Katsir].

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لا تحقرن من المعروف شيئا ولو أن تلقى أخاك بوجه طلق

“Janganlah sekali-kali kamu meremehkan sedikitpun dari kebaikan-kebaikan, meskipun hanya kamu menjumpai saudaramu dengan muka manis/ceria” [HR. Muslim].

Selain berwajah ceria dan bertutur kata lembut, yang lebih penting untuk diperhatikan adalah hendaklah ia berkata baik dan benar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan tegas telah memberi peringatan :

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam” [HR. Bukhari, Muslim, dan selain keduanya. Hadits ini terdapat dalam Arba’in Nawawi nomor 15].
Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menggandengkan kata iman dengan pilihan antara berbicara baik atau diam. Mafhumnya, jika seseorang tidak mengambil dua pilihan ini, maka ia dikatakan tidak beriman (dalam arti : tidak sempurna imannya). Hukum asal dari perbuatan adalah diam. Kalaupun ia ingin berkata, maka ia harus berkata dengan kata-kata yang baik. Sungguh rugi jika seseorang bertamu dan bermajelis dengan mengambil perkataan sia-sia lagi dosa seperti ghibah, namimah (adu domba), dan lainnya yang tidak menambah apapun dalam timbangan akhirat kelak kecuali dosa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إن الرجل ليتكلم بالكلمة ما يتبين ما فيها يزل بها في النار أبعد ما بين المشرق والمغرب
‘Sesungguhnya seseorang mengucapkan kata-kata, ia tidak menyangka bahwa ucapannya menyebabkan ia tergelincir di neraka yang jaraknya lebih jauh antara timur dan barat” [HR. Bukhari dan Muslim].

Tidak Sering Bertamu
Mengatur frekwensi bertamu sesuai dengan kebutuhan dapat menimbulkan kerinduan dan kasih-sayang. Hal itu merupakan sikap pertengahan antara terlalu sering dan terlalu jarang. Terlalu sering menyebabkan kebosanan. Sebaliknya, terlalu jarang mengakibatkan putusnya hubungan silaturahim dan kekeluargaan.
Dianjurkan Membawa Sesuatu Sebagai Hadiah
Memberi hadiah termasuk amal kebaikan yang dianjurkan. Sikap saling memberi hadiah dapat menimbulkan perasaan cinta dan kasih saying, karena pada dasarnya jiwa senang pada pemberian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

تهادوا تحابوا
“Berilah hadiah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai” [HR. Bukhari dalam Al-Adabul-Mufrad no. 594; dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwaa’ no. 1601].
Tidak Boleh Seorang Laki-Laki Bertamu kepada Seorang Wanita yang Suaminya atau Mahramnya Tidak Ada di Rumah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sangat keras menekankan pelarangan ini sebagaimana sabda beliau :
إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار يا رسول الله أفرأيت الحمو قال الحمو الموت
“Janganlah sekali-kali menjumpai wanita”. Maka seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Al-Hamwu?”. Beliau menjawab : “Al-Hamwu adalah maut” [HR. Bukhari dan Muslim].
Imam Al-Baghawi dalam menerangkan hadits ini mengatakan : Al-Hamwu jamaknya Ahma’ yaitu keluarga laki-laki dari pihak suami dan keluarga perempuan dari pihak istri. Dan yang dimaksudkan di sini adalah saudara laki-laki suami (ipar) sebab dia bukan mahram bagi istri. Dan bila yang dimaukan adalah ayah suami sedang ayah suami adalah mahram, maka bagaimana lagi dengan yang bukan mahram ? [selesai].
Tentang kalimat “Al-Hamwu adalah maut”; Ibnul-‘Arabi berkata : “Ini adalah kalimat yang diucapkan oleh orang Arab, sama dengan ungkapan : Serigala adalah maut. Artinya, bertemu serigala sama dengan bertemu maut”.
Dan Lain-Lain
Masih banyak adab-adab bertamu jika diuraikan secara lebih luas lagi seperti memilih waktu untuk bertamu, mengucapkan salam, menjaga pandangan, dan yang lainnya dimana sebagiannya telah dituliskan di "Adab-Adab Minta Ijin" (http://manrapishop.blogspot.com/2015/02/kewajiban-meminta-ijin-sebelum-memasuki.html). Sedikit yang bisa dituliskan di atas semoga bermanfaat bagi kita semua. Allaahu a’lam.
Ditulis kira-kira 2 tahun yang lalu di Bogor, Dzulhijjah 1427 H.
Abul-Jauzaa'

Kewajiban Meminta ijin sebelum memasuki rumah orang lain


Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur semua hal dalam kehidupan mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi, segala aspek kehidupan.

Islam telah memberikan perhatian yang sangat besar pada masalah adab meminta ijin masuk rumah. Allah telah mengaturnya secara khusus sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nuur : 27-29 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ * فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ * لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta ijin dan memberikan salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat ijin. Dan jika dikatakan kepadamu : “Kembali (saja)lah”; maka hendaknya kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan”.
Bahkan Allah telah memerintahkan kepada para orang tua untuk mendidik serta membiasakan anak semenjak usia dini agar meminta ijin ketika ingin memasuki kamar orang tuanya di tiga waktu khusus, sebagaimana firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمِ
”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta ijin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu : sebelum sembahyang shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sembahyang ‘Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nuur : 58).
Akan tetapi bila telah menginjak usia baligh, maka ia harus meminta ijin kapan saja dan dimana saja, baik di dalam rumah ataupun di luar rumah, karena Allah telah berfirman :

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
”Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta ijin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nuur : 59).

Secara lebih detail, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan adab dan etika meminta ijin melalui sunnah-sunnahnya, yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Menyebutkan nama bagi orang yang meminta ijin dengan mengatakan,”Saya adalah Fulan”.
Dari Jabir radliyallaahu ‘anhu ia berkata :
أتيت النبي صلى الله عليه وسلم قد قمت الباب فقال : "من هذا ؟". فقلت : "أنا". فقال : "أنا أنا". كأنه كرهها
”Aku mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam maka aku mengetuk pintu. Lalu beliau bertanya : “Siapa?”. Maka aku menjawab : “Saya”. Lalu beliau berkata : “Saya, saya”. Sepertinya beliau tidak suka” (HR. Bukhari Muslim).
Dari Abu Dzar radliyallaahu ‘anhu ia berkata :

خرجت ليلة من الليالي فإذا رسول الله صلى الله عليه وسلم يمشي وحده فجعلت أمشي في ظل القمر فلتفت فرأني فقال : "من هذا؟". فقلت : "أبو ذر"
"Aku keluar pada suatu malam, ternyata ada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sedang berjalan seorang diri. Maka aku sengaja berjalan di bawah cahaya bulan, lalu beliau menoleh dan melihatku. Maka beliau bertanya : “Siapa ?”. Aku menjawab : “Abu Dzarr” (HR. Bukhari Muslim).
2.
Meminta ijin tiga kali (dengan mengetuk pintu dan mengucapkan salam)
Adab bagi seorang yang hendak bertamu adalah mengetuk pintu (hadits Jabir di atas) dengan pelan/tidak terlalu keras sambil minta ijin dengan mengucapkan salam.
Dari Kildah bin Hanbal radliyallaahu ‘anhu ia berkata :

دخلت عليه ولم أسلم فقال النبي صلى الله عليه وسلم : "ارجع !". فقال : السلام عليكم أأدخل ؟
”Aku mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu aku masuk ke rumahnya tanpa mengucapkan salam. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Keluar dan ulangi lagi dengan mengucapkan Assalamu’alaikum, boleh aku masuk?” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan ia – yaitu Tirmidzi – berkata : Hadits hasan).
Dari Abi Musa Al-Asy’ary radliyallaahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
الإستئذان ثلاثة، فإن أذن لك وإلا فارجع
”Minta ijin masuk rumah itu tiga kali, jika diijinkan untuk kamu (masuklah). Dan jika tidak, maka pulanglah” (HR. Muslim).
Itulah adab syar’i yang mungkin “asing” di tengah kaum muslimin. Kita tidak perlu marah atau kesal jika pemilik rumah tidak memberi ijin dan menyuruh kita kembali pulang. Barangkali si pemilik rumah mempunyai hajat kesibukan atau udzur, sehingga tidak bisa melayani kedatangan tamu.
3.
Tidak menghadap ke arah pintu
Ketika kita mengetuk pintu, dianjurkan untuk tidak menghadap ke arah pintu. Adab ini adalah untuk menghindari terlanggarnya kehormatan muslim lainnya dengan melihat sesuatu yang bukannya haknya untuk dilihat.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Bisyr radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء وجهه ولكن من ركنه لأيمن أو لأيسره ويقول : السلام عليكم السلام عليكم
”Apabila Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mendatangi pintu/rumah seseorang, beliau tidak berdiri di depan pintu. Akan tetapi di samping kanan atau di samping kiri. Kemudian beliau mengucapkan : Assalamu’alaikum Assalamu’alaikum” (HR. Abu Dawud).
4.
Tidak boleh melihat ke dalam rumah
Poin ini merupakan kaitan dari poin nomor 3 di atas.
Dari Hudzail ia berkata : “Seorang laki-laki – ‘Utsman bin Abi Syaibah menyebutkan laki-laki ini adalah Sa’ad bin Abi Waqqash radliyallaahu ‘anhu – berdiri di depan pintu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk meminta ijin. Ia berdiri tepat di depan pintu. – Utsman bin Abi Syaibah mengatakan : Berdiri mengahadap pintu - . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya :
هكذا عنك - هكذا - فإنما الإستئذان من النظر
”Menyingkirlah dari depan pintu, sesungguhnya meminta ijin itu disyari’atkan untuk menjaga pandangan mata” (HR. Abu Dawud).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :
لو أن امرأ إطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه ما كان عليك من جناح
”Sekiranya ada seseorang yang mengintip rumahmu tanpa ijin, lalu engkau melemparnya dengan batu sehingga tercungkil matanya, maka tidak ada dosa atasmu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Inilah beberapa adab Islam dalam minta ijin masuk rumah yang ana coba himpun. Masih banyak yang belum tertulis secara detail, namun setidaknya inilah pokok-pokoknya. Semoga bermanfaat,..... dan yang lebih penting lagi : Semoga Allah mempermudah kita untuk melakukannya serta mencintai sunnah-sunnahnya shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Allahu a’lam.
المراجع :
١. لباب التفسير من ابن كثير - تأليف : الدكتور عبد الله ال الشيخ.
٢. كيف تربي ولداًَ صالحاًَ.
٣. رياض الصالحين، تخريج : الشيخ الألباني.
Abul-Jauzaa' dan Ummu Humaid